Jakarta – Masa kampanye Pemilu 2024 di Indonesia telah dimulai pada hari ini, Selasa, 28 November 2023.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur jalannya kampanye melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ditetapkan bahwa masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. Aturan ini mencakup berbagai ketentuan terkait pelaksanaan kampanye yang harus dipatuhi oleh para calon legislatif (caleg) maupun tim kampanye mereka.
Halaman