Serpong – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang 10 jenis usaha hiburan beroperasi selama bulan suci Ramadan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024.

“Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya selama Ramadan. Hal ini hasil pembahasan antara Pemkot Tangerang Selatan, MUI dan Kemenag,” ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Rabu (6/3).

Benyamin Davnie menjelaskan bahwa 10 jenis usaha hiburan yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 bulan suci Ramadan meliputi:

  • Klub malam
  • Diskotik
  • Pub
  • Bar
  • Karaoke
  • Rumah billiar
  • Live musik skala besar
  • Disc jockey
  • Terapi air atau spa
  • Rumah pijat

Namun, usaha yang memiliki nuansa Islami dan telah mendapatkan izin dari pihak terkait masih diizinkan untuk beroperasi. Semua kegiatan hiburan malam akan ditutup selama periode tersebut.

“Kecuali bernuansa Islami yang sudah dapat izin pihak terkait. Semua kegiatan hiburan malam kita tutup,” ucap Benyamin.

Selain itu, usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima juga diatur jam operasionalnya. Layanan pesan antar serta ‘drive thru’ hanya akan tersedia mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.