Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) NTT Sinun Petrus Manuk mengatakan hingga Desember 2019 masih terdapat tercatat 15 dari 21 kabupaten di NTT yang belum merealisasikan dana desa tahap ketiga 2019.

“Sebanyak 15 kabupaten yang belum merealisasikan tahap tiga dana desanya. Tetap saya tak ingin menyebutkan kaupaten mana saja. Kita harapkan mungkin kabupaten yang merasa bisa segera merealisasikan,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/12).

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan proses realisasi tahap tiga dana desa yang ada di sejumlah kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu.

Baca Juga:  Momen FX Rudy PDIP Nyanyi Kencang Lagu Suket Teki Didi Kempot, Sindir Siapa?

Petrus mengatakan pencairan dana desa dibagi dalam tiga termin. Untuk termin pertama sebesar 20 persen dari total dana yang diterima tersebut. Sedangkan termin kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40 persen. Rata- rata semua kabupaten baru merealisasikan dana desa hingga termin kedua.

“Hanya enam kabupaten yang realisasi dana desa sampai pada termin ketiga, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Sumba Tengah, dan Sumba Barat,” ujar dia.

Baca Juga:  Kunjungan Wisatawan Meningkat, Imigrasi Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing Labuan Bajo

Tentang kendala yang dihadapi kabupaten atau desa dalam merealisasikan dana desa, kata mantan Kepala Dinas Sosial NTT itu, terkait laporan pertanggungjawaban (Lpj) karena untuk merealisasikan tapal baru, harus membuat Lpj atas penggunaan dana tahap sebelumnya, baik menyangkut kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, kata Petrus, dalam usulan yang disampaikan juga harus menyertakan besaran atau persentase untuk pengaman dan pencegahan kekerdilan (stunting). Untuk kekerdilan ini, bersifat wajib sesuai dengan peraturan Menteri Desa tentang penggunaan dana desa.