“Prinsip yang harus dikedepankan pemerintah desa dalam mengelola dana desa adalah mendatangkan manfaat yang besar untuk rakyat,” kata Petrus.

Ia berargumen masalah pengelolaan dan realisasi dana desa sangat kompleks. Dimana alur pertanggungjawabannya mulai dari desa ke kecamatan dan sampai ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tingkat kabupaten. Apalagi pada satu tingkatan tertentu, tidak memiliki tenaga atau personil yang memadai.

Baca Juga:  Tak Rela Bubar, PAN Harap KIB Bersatu Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

“Kami berharap dalam beberapa hari ke depan, 15 kabupaten segera merealisasikan dana desa tahap tiga,” ungkapnya.

Hingga saat ini belum ada sanksi untuk kabupaten atau desa yang belum merealisasikan dana desa hingga akhir tahun anggaran. Dana tersebut tetap ada di rekening daerah dan akan diluncurkan kembali pada tahun anggaran mendatang.

Baca Juga:  Cabuli 12 Anak, Calon Pendeta di Alor Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Dihukum Mati

“Semestinya kabupaten atau desa yang belum merealisasikan dana desanya harus diberikan sanksi agar realisasi penggunaan dana desa sesuai program yang ditetapkan,” pungkas dia.