Sebanyak 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur ditangkap otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM). Mereka ditangkap saat hendak menjual ikan di wilayah bekas provinsi ke-27 Indonesia itu.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia mengatakan bahwa peristiwa penangkapan itu berlangsung Sabtu (19/1/2019).

Baca Juga:  Penjelasan Istana Soal Paspampres Tarik Lengan Bupati Bengkulu Utara

“Kami juga baru mendapat laporan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta KBRI di Dili untuk memastikan adanya penangkapan itu,” katanya.

Menurut dia, dari hasil koordinasi, ada 18 orang nelayan asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, NTT yang ditangkap oleh otoritas keamanan Timor Leste, UPM (Unidade Polisia Maritima).

Baca Juga:  Mobil Crane Kecelakaan di Labuan Bajo, Hantam Mobil dan Seruduk Rumah Warga

Mereka ditangkap oleh UPM Timor Leste pada Sabtu (19/1) ketika memasuki wilayah negara itu untuk menjual ikan.