“DKP Provinsi NTT telah melakukan koordinasi dan hasilnya bahwa benar UPM Timor Leste telah menangkap tiga kapal nelayan dan 18 orang WNI yang membawa ikan ke Timor Leste,” katanya. Ia mengatakan pihak UPM Timor Leste menangkap 18 WNI asal Desa Pulau Buaya di Kabupaten Alor itu atas tuduhan membawa peralatan menangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah di negara yang baru merdeka pada 2002 itu.

Baca Juga:  Korsel dan Jerman Buka Peluang Kerja Baru di Sektor Hotel dan Konstruksi bagi Pekerja Migran Indonesia

“Mereka ditangkap bukan karena membawa ikan dan hendak menjualnya, tetapi alat tangkap ikan. Alat tangkap tersebut berupa kompresor, alat selam dan senjata penangkap ikan,” katanya.

Baca Juga:  Pengakuan Anggota Paskibraka Kota Tangerang Jalankan Tugas di tengah Genangan Air dan Lumpur

“Saat ini para nelayan sedang berada di markas UPM, dan KBRI di Dili terus memantau kasus tersebut, termasuk para nelayan tersebut,” demikian Ganef Wurgiyanto.