Tajukflores.com – Sebanyak 2.184 narapidana yang ada di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk memberikan hak suara dalam Pemilu 2024.

“Kami telah melakukan pendataan terhadap warga binaan yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024 mencapai 2.184 orang dan semuanya masuk dalam data pemilih tetap Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, Maliki ketika dihubungi di Kupang, Minggu, 22 Oktober 2023.

Maliki mengatakan hal itu terkait hak politik narapidana atau warga binaan yang sedang menjalani hukum di berbagai lapas di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Menurut dia, pemerintah tetap memberikan hak berdemokrasi bagi para warga binaan yang sedang menjalani hukuman untuk ikut memilih pada Pemilu 2024.

Maliki menjelaskan, 2.184 warga binaan yang memiliki hak pilih pada pemilu 2024 itu tersebar di 14 lembaga pemasyarakatan yang ada di Nusa Tenggara Timur dan telah mengikuti berbagai sosialisasi yang dilakukan KPU dan Bawaslu terkait tahapan pemilu dan proses pemberian hak suara yang dilakukan warga binaan.