Jakarta – Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan, menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 mengikuti Pilkada 2024.
Baik Alfarizy maupun Nur Fauzy berpendapat bahwa keikutsertaan dalam dua kontestasi lima tahunan tersebut akan mengabaikan mandat rakyat yang telah memilih caleg tersebut untuk duduk di kursi legislatif.
Nur Fauzi, mahasiswa semester delapan FH UI dan penyandang disabilitas tunanetra, menyampaikan bahwa mereka merasa dirugikan karena ketika memilih dalam Pemilu 2024, mereka memilih anggota legislatif, bukan calon kepala daerah.
Fauzi menggunakan alat bantu screen reader di laptopnya untuk menyampaikan paparan mengenai substansi permohonannya.
Fauzi dan Ahmad Alfarizy menguji Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut mengatur bahwa calon kepala daerah wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Keduanya meminta agar kewajiban yang sama juga diberlakukan untuk caleg terpilih berdasarkan rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.