Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada ke MK mengenai pengunduran diri calon kepala daerah yang berstatus anggota legislatif. (1/3) pic.twitter.com/nGs3gdIZsd
— Mahkamah Konstitusi (@officialMKRI) February 2, 2024
Alfarizy menyoroti konflik status yang muncul jika melihat jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Dia menjelaskan bahwa pelantikan caleg terpilih dilakukan pada 20 Oktober 2024, sedangkan pada 15-20 Maret 2024 para caleg sudah mengetahui terpilih atau tidaknya mereka. Sementara itu, tahapan Pilkada 2024 sudah dilaksanakan tiga bulan sebelum 27 November.
MK diminta memprioritaskan penanganan perkara pengujian Pasal 7 Ayat (1) Huruf s UU No 10/2016. Fauzi dan Alfarizy berharap agar perkara tersebut diputus sebelum dimulainya sidang perselisihan hasil pemilihan umum oleh MK atau sebelum dimulainya tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memuji semangat para pemohon yang baru pertama kali mengikuti persidangan MK, namun tanpa kesalahan yang signifikan.
Namun, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyatakan bahwa walaupun pemikiran para mahasiswa tersebut antisipatif, namun menggiring MK untuk menangani hal yang belum terjadi atau fiksi tidak tepat.
Ketua MK Suhartoyo meminta para mahasiswa untuk mengelaborasi kembali apakah larangan bagi caleg terpilih untuk mengikuti pilkada harus dikeluarkan, serta menyarankan agar mereka memperbaiki permohonan mereka hingga tanggal 15 Februari 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.