2 Napi di Lapas Kelas II Serang Tewas usai Konsumsi Air Soda Oplosan

Jumat 01-12-2023, 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua narapidana inisial BY dan BP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang meninggal dunia setelah diduga meminum air bersoda yang dioplos dengan alkohol. Foto: ilustrasi narapidana

Dua narapidana inisial BY dan BP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang meninggal dunia setelah diduga meminum air bersoda yang dioplos dengan alkohol. Foto: ilustrasi narapidana

Serang, Banten – Dua narapidana inisial BY dan BP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang meninggal dunia setelah diduga meminum air bersoda yang dioplos dengan alkohol.

Kepala Lapas Kelas II Serang, Fajar Nur Cahyono, mengungkapkan kejadian tersebut pertama kali terdeteksi pada Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, anggota regu pengamanan malam menerima informasi adanya narapidana BY yang sakit di kamar.

Baca Juga:  Dua Kepala Kejari di NTT Dimutasi

“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas jaga segera mengambil langkah-langkah dengan evakuasi narapidana yang sakit ke ruang perawatan klinik Lapas Kelas IIA Serang,” ujar Fajar Nur Cahyono dalam keterangannya, Jumat, 1 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Lapas juga berkomunikasi dengan tenaga medis di Lapas Kelas IIA Serang untuk memantau kondisi BY yang ternyata tidak menunjukkan perbaikan.

Baca Juga:  Bupati Deno Adukan Marsel Ahang, Kuasa Hukum: Semua Profesi Ada Kode Etiknya

Pada pukul 07.00 WIB, narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari dokter klinik Lapas Kelas IIA Serang guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

“Sayangnya, pada pukul 11.14 WIB, BY dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten setelah mendapatkan sejumlah tindakan medis,” tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kurniati

Editor : Edeline Wulan

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB