Serang, Banten – Dua narapidana inisial BY dan BP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang meninggal dunia setelah diduga meminum air bersoda yang dioplos dengan alkohol.
Kepala Lapas Kelas II Serang, Fajar Nur Cahyono, mengungkapkan kejadian tersebut pertama kali terdeteksi pada Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, anggota regu pengamanan malam menerima informasi adanya narapidana BY yang sakit di kamar.
“Setelah mendapat informasi tersebut, petugas jaga segera mengambil langkah-langkah dengan evakuasi narapidana yang sakit ke ruang perawatan klinik Lapas Kelas IIA Serang,” ujar Fajar Nur Cahyono dalam keterangannya, Jumat, 1 Desember 2023.
Pihak Lapas juga berkomunikasi dengan tenaga medis di Lapas Kelas IIA Serang untuk memantau kondisi BY yang ternyata tidak menunjukkan perbaikan.
Pada pukul 07.00 WIB, narapidana tersebut dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari dokter klinik Lapas Kelas IIA Serang guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Sayangnya, pada pukul 11.14 WIB, BY dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten setelah mendapatkan sejumlah tindakan medis,” tambahnya.
Kejadian serupa terulang pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, ketika narapidana lainnya, BP, mengeluhkan sakit dan segera mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas II Serang.
Pada pukul 13.33 WIB, BP juga dirujuk ke RSUD Provinsi Banten atas rekomendasi dari dokter klinik Lapas Kelas IIA Serang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB setelah dilakukan tindakan sebelumnya oleh Dokter RSUD Provinsi Banten,” katanya.
Hingga saat ini, pihak Lapas dan RSUD Provinsi Banten masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap penyebab pasti kematian kedua narapidana tersebut.