Yanuarius Toebkae, sopir taksi asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dua turis asing asal Amerika Serikat (AS) di Bali.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024. Saat itu, Yanuarius mengantar dua turis asing, LN dan LC, dari Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Bali, ke Hotel The Legian.

Setibanya di hotel, kedua turis tersebut meminta ongkos sebesar Rp 50 ribu. Namun, Yanuarius dengan tega meminta ongkos sebesar USD50 atau sekitar Rp700 ribu.

Kedua turis tersebut menolak membayar USD50. Mereka hanya menyanggupi membayar Rp50 ribu sesuai kesepakatan awal.

Yanuarius yang tidak terima langsung naik pitam. Ia marah dan mengancam akan mencelakai kedua turis tersebut jika tidak membayar USD50. Bahkan, ia nekat menodongkan senjata tajam kepada mereka.

Tampang Sopir Taksi Asal TTU Pemeras Turis Asing di Bali, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke NTT

Merasa terancam, kedua turis tersebut akhirnya turun dari taksi di depan Hotel The Legian. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Yanuarius di Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis , 4 Januari 2024.

Tindakan Yanuarius juga menuai kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat menilai perbuatannya tidak pantas dan merugikan citra NTT di mata dunia. Pariwisata NTT yang sedang berkembang bisa tercoreng akibat ulah oknum-oknum seperti Yanuarius.

Kedua peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat NTT. Diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dan masyarakat NTT selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal serta keramahan kepada wisatawan.