“Mereka telah merampas 12 unit handphone di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni Pantai Pede, Pantai Atlantis Gorontalo, dan Bukit Sylvia,” sebutnya.

Saat ini, satu laporan polisi sudah diajukan terkait dengan kasus ini, dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain.

“Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat,” kata Kadang.

Polres Manggarai Barat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone dari tangan terduga pelaku, sementara enam unit handphone lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tutup Kadang.