Sejumlah alat bukti sudah diamankan dari para tersangka, termasuk mobil tangki BBM yang digunakan untuk mencuri.
Kasat Reskrim mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka diketahui bahwa motif pencurian BBM itu karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan.
“Saat ini keempatnya masih ditahan di Mapolres Ende untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, empat warga Ende tersebut dijerat pasal 40 ayat (9) dan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
“Untuk denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Yance.
Halaman