Empat warga Kabupaten Ende, NTT ditangkap karena terlibat aksi pencurian bahan bakar minyak (BMM) subsidi jenis solar dari mobil tangki minyak.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah WDS dan AL yang merupakan sopir truk tangki, AY (rekan tersangka AL), dan UN (mantan karyawan PT Nirmala Cahaya Agung).

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, para tersangka ditangkap jajarannya pada Senin (10/10) setelah ada laporan dari penyalur BBM yang merasa dirugikan oleh perbuatan para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka itu telah melakukan aktivitas pencurian BBM subsidi sejak tahun 2020. Aksi mereka baru terungkap dan ketahuan pada Jumat (7/10) saat para tersangka kembali melakukan aksinya.

Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengisi BBM subsidi pada mobil tangki sebanyak 10 ribu liter dengan perintah pendistribusian ke Kapal Motor Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.

Baca Juga:  Perluas Jangkauan Layanan Di Indonesia, Kini Maxim Hadir Melayani Kota Maumere

Namun, dalam perjalanannya, tersangka berinisial AL yang bertugas mengangkut BBM tidak langsung menuju tempat tujuan penyaluran. Pelaku terlebih dahulu singgah di gudang milik PT Nirmala Cahaya Agung di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, untuk memindahkan 600 liter solar ke jeringen.

Tak hanya sampai di situ, tersangka lainnya berinisial WDS kemudian berangkat ke depo Pertamina untuk mengisi 10 ribu liter BBM jenis solar yang akan disalurkan ke KM Niki Sejahtera.

“Namun, para tersangka justru memindahkan 140 liter solar dari mobil tangki ke tempat yang sudah mereka siapkan,” kata Yance saat dihubungi, Selasa (11/10).

Baca Juga:  Bupati Manggarai Janji Adakan Festival Berstandar Nasional Tahun 2020

Sejumlah alat bukti sudah diamankan dari para tersangka, termasuk mobil tangki BBM yang digunakan untuk mencuri.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka diketahui bahwa motif pencurian BBM itu karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan.

“Saat ini keempatnya masih ditahan di Mapolres Ende untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, empat warga Ende tersebut dijerat pasal 40 ayat (9) dan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.

“Untuk denda paling tinggi Rp60 miliar,” kata Yance.