Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar fokus pada bidang usaha yang dimiliki.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dalam pengelolaan BUMD.

Upaya itu perlu dilakukan untuk memperbaiki tata kelola BUMD. Pasalnya, tak sedikit BUMD yang saat ini mengalami kerugian. Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, dari total aset BUMD yang mencapai Rp854 triliun sebanyak 291 unit BUMD justru mengalami kerugian.

“BUMD agar hanya fokus pada bidang usahanya. Kedua, direksi saat ini dipastikan telah membuat rencana bisnis dan rencana kerja dan Anggaran (RKA) BUMD, standard operating procedure (SOP), serta membentuk dan mengoptimalkan peran Satuan Pengawas Intenal (SPI),” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangannya, Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga:  Viral! Hilang 2 Minggu, Econ Bujuk Pacar Balikan di Pelabuhan Labuan Bajo, Endingnya Bikin Nyesek

Selain itu, BUMD diharapkan mampu menyusun peraturan direksi terkait pengadaan barang dan jasa.

BUMD juga perlu mengkaji secara rasional kebutuhan riil pegawai. Ini artinya, proporsi antara komisaris dan direksi perlu diperhatikan dengan tidak menempatkan semua orang pada posisi tersebut.

Baca Juga:  Mendagri Minta Satgas Pemda Kendalikan Stabilitas Harga Pangan

Fatoni menegaskan, bagi BUMD yang mengalami kerugian atau sedang dalam kondisi tidak sehat agar segera melaporkan hasil analisis keuangannya. Ini dilakukan untuk mencegah perusahaan tersebut tidak bisa diselamatkan.

Terakhir, Fatoni meminta BUMD untuk melakukan koordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) apabila merencanakan penambahan modal untuk badan usaha.