3 Kali Gagal Jadi Anggota DPR, Caleg Gerindra Elza Galan Zen Ajukan Sengketa Pileg di MK tanpa Lawyer, Harap Mukjizat KPU

Selasa 30-04-2024, 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caleg DPR dari Partai Gerindra, Elza Galan Zen menghadiri Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat I di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK, Rabu (30/4/2024). Foto: Tajukflores.com/Istimewa

Caleg DPR dari Partai Gerindra, Elza Galan Zen menghadiri Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Daerah Pemilihan Jawa Barat I di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK, Rabu (30/4/2024). Foto: Tajukflores.com/Istimewa

Jakarta – Caleg DPR RI asal Partai Gerindra dari Dapil Jawa Barat I, Elza Galan Zen mengajukan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 tanpa kuasa hukum atau lawyer.

Elza Galan Zen berharap ada mukjizat dari majelis hakim dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku termohon.

Kepada Hakim MK Suhartoyo, Elza mengaku sudah tak lagi memiliki biaya untuk membayar saksi dan pengacara untuk mendampinginya di ruang sidang sengketa Pileg 2024.

“Saya tidak sanggup bayar lagi saksi, tidak sanggup bayar pengacara dan lain-lain, sehingga memberanikan diri dengan berani seperti ini. Terima kasih Yang Mulia,” kata Elza Galan Zen di ruang sidang MK, Selasa (30/4).

Mendengar jawaban itu, Hakim Suhartoyo menyarankan Pemohon ke advokat untuk meminta pendampingan tanpa pungut biaya apa pun. Hakim Suhartoyo mengatakan jika ada advokat yang menolak tinggal dilaporkan ke organisasi yang menaungi mereka.

Baca Juga:  Kado Natal, 5.071 Warga Desa Terpencil di Matim NTT Kini Bisa Nikmati Nyala Listrik 24 Jam

“Bisa ini ibu, advokat itu punya CSR dia, pro bono bisa, tidak pakai biaya ibu, itu ada sumpahnya itu. Jadi, kadang masyarakat itu tidak paham bahwa kalau menggunakan jasa advokat itu harus bayar, sebenarnya kan tidak harus seperti itu. Jadi, paling tidak ibu bisa buat permohonan,” kata Hakim Suhartoyo.

Dalam permohonanya, Elza merasa keberatan atas hasil pengumuman KPU pada 15 Februari KPU di salah satu pemberitaan media massa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rayen Putra Perdana

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB