Dalam kurun tiga tahun, DPR RI periode 2019-2024 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani telah menghasilkan 43 undang-undang.
Menurut Puan, 43 UU sudah rampung dibahas dan disahkan DPR.
“Sejak tahun 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah berjumlah 43 UU,” kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2022-2023 di Senayan, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dalam rapat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin hadir untuk menyampaikan secara langsung RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.
Menurut Puan, ari 43 undang-undang itu, sebanyak 32 UU diselesaikan di masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun. Dengan kata lain, sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022, DPR mampu merampungkan pembahasan 32 Undang- undang.
Puan merinci, Komisi I DPR menyelesaikan 2 UU, Komisi II DPR 16 UU, Komisi III DPR 4 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR 3 UU, Komisi VII DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) DPR 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) DPR menyelesaikan 3 UU.
“Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” ujar Puan.