Salvinus Bustan juga menjelaskan bahwa para anggota PTPS yang dilantik adalah hasil seleksi terbuka dan telah melalui proses seleksi yang ketat.

Para anggota PTPS ini dipilih secara cermat untuk memastikan mereka memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas pengawasan dengan baik.

“Kalian adalah orang-orang yang terpilih. Kalian sudah melalui proses seleksi yang ketat dan kini tugas kalian adalah menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa PTPS memegang peranan penting dalam pengawasan jalannya pemilu, terutama pada hari pemungutan suara dan perhitungan suara.

Oleh karena itu, Salvinus menekankan agar para pengawas TPS tidak menganggap pekerjaan ini sebagai hal yang sepele.

“Kalian adalah ujung tombak di hari pemungutan dan perhitungan suara. Jadi, jangan dianggap main-main pekerjaan ini. Ini adalah tugas negara yang harus kalian jalankan dengan sungguh-sungguh,” ujar Salvinus yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar itu.

Pelantikan ini juga menandai dimulainya masa tugas para anggota PTPS yang akan berlangsung selama satu bulan, sesuai dengan amanat undang-undang yang mewajibkan PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara, dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah proses tersebut selesai.