Menurutnya, jenis perizinan berusaha berbasis risiko terdiri dari NIB, sertifikat standar dan Izin.
“Klasifikasi UMK sebanyak 4529 (97,6 %) dan Non UMK sebanyak 113 (2,4 %). Jumlah perizinan yang terbit sebanyak 4136 dengan klasifikasi terbit otomatis 3951 (95,5 %) , Izin terbit atau sertifikat standar yang terverifikasi 185 (4,5 %). Sedangkan jumlah yang menunggu verifikasi persyaratan sebanyak 186,” kata Etris Babur.
Etris Babur menjelaskan, jenis perizinan berusaha ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Fons Abun
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya