Etris Babur menjelaskan, jenis perizinan berusaha ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha.

Kata dia, tingkat risiko dibagi dalam empat kategori, yakni risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.

Pemenuhan standar atau persyaratan perizinan berusaha mengacu pada NSPK yang ditetapkan oleh kementrian lembaga pembina utama sektor.

“Dalam PP 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko juga diatur pembagian kewenangan atas perizinan berusaha antara pusat, provinsi dan kabupaten” pungkasnya.