Empat anggota Polsek Katikutana yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AA, tahanan yang meninggal di dalam sel sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT.

“Mereka sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT untuk ditanggani lebih lanjut,” kata Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto Sumba, saat dikonfirmasi, Kamis (13/1).

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan Babinsa oleh Kakak Beradik Vadel Badjideh cs Berakhir Damai

Ia menjelaskan bahwa empat orang yang diserahkan kepada Propam Polda NTT itu karena memang sebagai orang yang menjemput AA di rumah pamannya.

Menurut pengakuan empat oknum polisi itu, mereka sempat melakukan memukul kaki korban tetapi tak melakukan penembakan, seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak melalui media sosial.

Baca Juga:  Bejat, Kakek 50 Tahun Cabuli Tetangganya di Desa Boti TTS

“Mereka nanti akan ditindak sesuai dengan kode etik profesi Polri,” ujar dia.

Irwan menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada enam personel yang diperiksa. Dua diantaranya adalah yang melaksanakan piket pada 8 dan 9 Desember.