Empat anggota Polsek Katikutana yang diduga melakukan penganiayaan terhadap AA, tahanan yang meninggal di dalam sel sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT.

“Mereka sudah diserahkan kepada Propam Polda NTT untuk ditanggani lebih lanjut,” kata Kapolres Sumba Barat AKBP F.X Irwan Arianto Sumba, saat dikonfirmasi, Kamis (13/1).

Ia menjelaskan bahwa empat orang yang diserahkan kepada Propam Polda NTT itu karena memang sebagai orang yang menjemput AA di rumah pamannya.

Menurut pengakuan empat oknum polisi itu, mereka sempat melakukan memukul kaki korban tetapi tak melakukan penembakan, seperti yang disampaikan oleh sejumlah pihak melalui media sosial.

Baca Juga:  79 Orang Tewas Ditembak oleh KKB selama 2023, 20 di Antaranya Prajurit TNI

“Mereka nanti akan ditindak sesuai dengan kode etik profesi Polri,” ujar dia.

Irwan menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada enam personel yang diperiksa. Dua diantaranya adalah yang melaksanakan piket pada 8 dan 9 Desember.

Kedua personel yang piket itu juga akan dikenakan sanksi tegas karena lalai dalam bertugas, artinya tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga:  Guru Besar UGM Beri Petunjuk ke AHY Kalau Punya Nyali Berantas Mafia Tanah

Kasus ini menjadi atensi Kapolda NTT sebelumnya Irjen Pol Lotharia Latif yang sebelum kepindahannya ke Maluku, sehingga langsung mencopot sejumlah polisi yang terlibat dalam penganiayaan itu.

“Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, kini sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat,” katanya.

Lotharia Latof mengatakan bahwa dirinya tidak menoleransi siapa pun anggota Polri yang berbuat kasar kepada masyarakat, apalagi sampai mengakibatkan meninggal dunia.