“Modus terduga pelaku menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengamati sasaran pada malam hari. Setelah merasa ada kesempatan, terduga pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah warga. Lalu mengambil motor yang terparkir di depan rumah,” ungkap Angga.
Selanjutnya, kasus ketiga dilakukan juga pada bulan Januari 2024. Kali ini melibatkan terduga pelaku WS dan KHI, dimana keduanya melakukan aksi pencurian dua unit ponsel di sebuah kos-kosan yang berada di Kampung Kaper, Desa Golo Bilas.
“Kedua terduga pelaku ini berbagi peran dalam menjalankan aksinya. KHI bertindak sebagai eksekutor dengan membobol masuk ke dalam kos-kosan, sedangkan WS (20) bertindak mengamati suasana sekitar,” ungkapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sebelas unit ponsel yang diduga hasil curian.
“Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” kata Angga.
Selain itu, untuk mencegah pencurian sepeda motor, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati ketika memarkir kendaraan bermotor.
“Tindak kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, maka masyarakat Manggarai Barat harus tetap selalu waspada dan berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, apalagi sepeda motor, pastikan selalu dalam keadaan terkunci bila perlu tambah kunci ganda saat diparkir dan di lokasi yang aman,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.