4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Sail Komodo Ditahan di Rutan Polres Mabar

Kamis 08-08-2019, 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menetapkan empat staf Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Proyek Sail Komodo 2013. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/8/2019), keempat tersangka yakni HS, SN, dan STN ditahan penyidik Kejari Mabar, Selasa (6/8/2109).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mabar Ida Bagus Kadek menjelaskan, keterlambatan proses penahanan keempat tersangka, karena berbagai kendala, seperti sakit dan sebagainya.

Kadek mengaku, sejak penetapan status tersangka pada Juli lalu, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada keempat tersangka.

“Selasa pukul 10.30 wita, keempat tersangka didampingi delapan penasihat hukum Kemenko PMK RI, baru tiba di kantor Kejaksaan Manggarai Barat untuk memenuhi panggilan kami. Sedangkan yang satu lagi berinisial AA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian pada saat itu, sedang dalam proses pemanggilan lanjutan,” kata Kadek, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:  Simpan Narkoba di Bungkus Rokok, 2 Montir di Labuan Bajo Diciduk Polisi

Menurut Kadek keempat tersangka merupakan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) pada proyek sail komodo enam tahun silam.

“Malam kemarin (Selasa,-red) tepat pukul 22:30 Wita seusai pemeriksaan penyidik langsung melakukan penahan dan mereka sudah resmi ditahan,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB