Para imigran tersebut diminta untuk berangkat sendiri tanpa didampingi oleh warga negara Indonesia (WNI).

“Mereka mengaku bahwa saat hendak berangkat menggunakan kapal yang sudah disiapkan, mereka diberitahu bahwa orang Indonesia tidak boleh mengantar sampai ke Australia,” ujar Dian. Hal ini, menurut para imigran, karena WNI dilarang masuk ke Australia.

Akibatnya, para imigran menentukan seorang nahkoda kapal di antara mereka sendiri untuk mengantar mereka sampai ke wilayah perbatasan Indonesia-Australia.

Saat ini, pihak Imigrasi Kupang terus berkoordinasi dengan Polres Rote Ndao terkait penanganan 44 WNA asal Bangladesh dan Myanmar tersebut.