Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan, masih ada lima dari 22 kabupaten/kota di NTT yang menunda pleno penetapan kursi dan calon anggota legislatif periode 2019-2024.

Penundaan rapat pleno ini, karena masih menunggu putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Prabowo Sebut Kemenangannya untuk Rakyat Indonesia

“Semua daerah yang masuk dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk lima daerah di NTT belum menetapkan caleg. Penetapan caleg baru akan dilakukan setelah adanya putusan dari MK,” kata Thomas Dohu di Kupang, Sabtu (27/7/2019) terkait penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019.

Baca Juga:  Kompak Berkaos Putih, Adrianus Garu-Anggalinus Gapul Resmi Daftar di KPUD Mabar

Dia mengatakan, ada lima daerah yang masuk dalam sengketa PHPU di MK, yakni Kota Kupang, Alor, Lembata, Flores Timur dan Rote Ndao.