Menurut dia, sengketa PHPU di MK itu diajukan oleh lima partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Baca Juga:  Demokrat Berang Yasonna Sebut AHY Masih Lama Jadi Presiden

Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Berkarya dan Partai Garuda, kata Yosafat Koli.

Baca Juga:  Hasto Bocorkan Rekaman Jokowi soal Intimidasi, Istana: Itu Pidato Lama!

“Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk menerima apapun putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan mengingat,” kata Thomas Dohu menambahkan.