Menurut dia, sengketa PHPU di MK itu diajukan oleh lima partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019.
Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Berkarya dan Partai Garuda, kata Yosafat Koli.
“Sebagai penyelenggara, kami tentu siap untuk menerima apapun putusan MK, karena putusan MK bersifat final dan mengingat,” kata Thomas Dohu menambahkan.
Halaman