Sebelum terungkapnya kasus, tersangka menyandiwara kepada polisi dan Bupati Boltim sebagai orang terakhir yang melihat korban Tilfa Azahra Mokoagow. Tersangka memberikan keterangan bertele-tele dan menjelaskan kronologi hilangnya korban.

Bahkan, saat penemuan jenazah, tersangka datang ke puskesmas, berpura-pura menangis, yang kemudian terbukti sebagai sandiwara semata.

5. Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setya Budi, menyatakan bahwa tersangka Aning telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka dan suaminya ditahan di Polres Boltim.

Polisi masih menyelidiki apakah suami tersangka terlibat dalam pembunuhan atau tidak. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 365 KUHP, dan subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau minimal 12 tahun penjara.