Sebanyak lima orang yang mengaku relawan PDIP di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), NTT ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penipuan bantuan rumah layak huni kepada 1.300 orang.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu, Yohanes Balla menyebutkan, kelima orang yang mengaku sebagai relawan PDIP itu adalah Margaretha Katoda, Simon Katoda, Agustinus Suru Lena, Dominukus Daka Dana dan Kornelia Kadi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah.

Dari warga yang ingin dapatkan rumah bantuan diminta untuk menyetor Rp200 ribu per orang. Kasus ini, ujar Yohanes, terungkap setelah ada warga sekaligus korban penipuan bernama Stefanus Umbu Pati yang melapor ke kepolisian setempat.

Baca Juga:  Breaking News: Angkut 9 Wisatawan Asal Malaysia, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo

Kasat Reskrim menuturkan, kejadian itu berawal pada bulan April 2022 lalu di mana saat itu Margaretha Katoda yang mengaku sebagai ketua relawan PDIP Sumba Barat mensosialisasikan program bantuan rumah itu ke masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Ada sekitar 1.300 orang yang tertarik dan beramai-ramai mendaftar dengan uang pendaftaran Rp200 ribu disertai dengan fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

Baca Juga:  Generasi Muda Harus Jadi Garda Terdepan Cegah Perkawinan Anak

Dari 1.300 orang yang mendaftar itu, pihaknya kemudian berhasil mengumpulkan uang senilai Rp260 juta.

Menanggapi itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP NTT membantah kelima pelaku merupakan relawan PDIP. Menurut Wakil Ketua DPD PDIP NTT Bidang Pemenangan Pemilu, Cen Abubakar, kelima pelaku hanya mencatut nama sebagai relawan PDIP.

Cen menduga ada pihak tertentu yang berupaya merusak nama PDIP untuk kepentingan orang tertentu dalam kasus dugaan penipuan pengadaan bantuan rumah layak huni di SBD).