Ia menjelaskan, sebelum mengetahui adanya lima video tersebut, ia sedang mengerjakan tugas kantor menggunakan komputer di rumah. Komputer itu dipakai bergantian bersama sang suami. Kemudian ia tak sengaja membuka satu persatu folder yang ada dalam file komputer.

Menurutnya, ada lima video dengan durasi berbeda memperlihatkan sang suami dengan wanita itu melakukan hubungan intim dalam kondisi telanjang bulat.

“Demi menjaga keutuhan rumah tangga, saya tidak mengancam atau memarahi sang suami dan justru bertanya secara baik-baik. Pertanyaan saya direspons dengan ancaman dan lain sebagainya, termasuk mengancam untuk menceraikan saya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Harvey Moeis Dinilai Jadi Momentum Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

Kemudian, ia mencari dan bertemu wanita selingkuhan suaminya. Saat itu ia memperingatkan si wanita agar tidak merusak rumah tangga orang lain. Peringatan itu sia-sia.

“Ya percuma, beberapa bulan sebelum melapor, justru saya diusir oleh suami. Kini saya tinggal bersama anak kedua saya.” katanya.

“Sebagai seorang Bhayangkari, saya tidak ingin ada anggota Bhayangkara yang mengalami nasib seperti saya. Karena itu, saya terpaksa melaporkan perbuatannya. Saya berharap agar masalah ini diproses secara pidana. Baik secara pidana di Krimum Polda Bali dan kode etik di Propam Polda Bali. Terus terang saya memiliki bukti lima video berbagai durasi. Bila perlu saya tunjukkan ke Kapolda bahkan ke Kapolri,” sambungnya.

Baca Juga:  TPDI Minta Kasus Tendang Sesajen Tak Boleh Dihentikan, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi mengatakan masih mengecek laporan RSW tersebut di Bid Propam Polda Bali.

“Tapi intinya jika terbukti akan diproses secara pidana maupun etiknya,” ujar Kombes Hengky.