Diketahui, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota telah membuka pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023. Untuk tanggal 1-13 Mei, jam operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sedangkan pada 14 Mei, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Baca Juga:  Viktor Laiskodat: `Kita Banyak Tamatkan Sarjana Pertanian Tapi Pertaniannya Tidak Ada`

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.

Begitu pula pendaftaran DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota ke KPU kabupaten/kota.

Baca Juga:  Modus Pengobatan Biar Dapat Jodoh, Mantan Kades Cabuli Ponakan Saat Rumah Sepi

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPD harus dilakukan oleh bakal calon itu sendiri ke Kantor KPU provinsi. Bakal calon anggota DPD yang bisa mendaftar hanya mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan.