DPP PDI Perjuangan (PDIP) memaksimalkan jumlah pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2024, yang telah diatur oleh KPU RI. Jumlah yang didaftarkan partai berlambang banteng moncong putih itu 580 orang bacaleg.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, dari 580 caleg yang didaftarkan ke KPU, rata-rata merupakan incumbent atau yang sudah duduk di Senayan saat ini.

“580 calon anggota legislatif sebagian besar yang dicalonkan tentu saja juga berasal dari anggota legislatif incumbent, itu ada 128,” kata Hasto saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).

Meski demikian, kata Hasto, caleg yang berasal dari incumbent juga dilakukan evaluasi oleh PDIP. Namun, ada beberapa incumbent yang tidak didaftarkan lantaran adanya penugasan lain dari partai.

Baca Juga:  Bantah Anak Terlibat Monopoli Bisnis Lapas, Yasonna: Bohong Besar, Enggak Ada!

“Semuanya dilakukan evaluasi dan juga sebagian besar dicalonkan kembali kecuali ada penugasan lain,” ata Hasto.

Adapun caleg perempuan, lanjut Hasto, 180 orang atau 33 persen. “Ini perjuangan didalam meningkatkan kualitas anggota dewan,” jarnya.

Hasto manambahkan, dalam pencalonan legislatif ini, partainya juga merekrut kalangan akademisi dan Purnawirawan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

“Kangan-kalangam akademisi ada sekitar 73 orang, TNI/Polri ada sekitar 17 orang, budayawan dan artis 14 orang. Jadi telah berproses kaderisasi secara berjenjang, termasuk kepala-kepala daerah itu juga dicalonkan sebagai bakal calon,” tandasnya.

Diketahui, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota telah membuka pendaftaran bacaleg mulai 1-14 Mei 2023. Untuk tanggal 1-13 Mei, jam operasional pendaftaran adalah dari pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Sedangkan pada 14 Mei, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Baca Juga:  2 Pasien Positif Covid-19 di NTT Dinyatakan Sembuh

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi.

Begitu pula pendaftaran DPRD tingkat kabupaten/kota, dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota ke KPU kabupaten/kota.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPD harus dilakukan oleh bakal calon itu sendiri ke Kantor KPU provinsi. Bakal calon anggota DPD yang bisa mendaftar hanya mereka yang sudah memenuhi syarat dukungan.