Thomas Dohu menambahkan, penolakan terhadap seluruh permohonan ini juga menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pemilu di NTT telah berjalan sesuai regulasi sebagaimana amanat UU 7/2017 dan PKPU terkait.

“Putusan tersebut juga akan menambah motivasi bagi seluruh penyelenggara di NTT, bahwa kami profesional dalam bekerja untuk pemilu yang berintegritas,” katanya menambahkan.

“Selain itu, sebagai bentuk kesiapan penyelenggara dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2020,” tegas Thomas Dohu.