Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di daerah itu.

“Kami bersyukur karena MK menolak semua gugatan tersebut,” kata Thomas Dohu ketika dihubungi Tajukflores.com di Kupang, Rabu (7/8/2019).

MK menolak permohonan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi NTT tahun 2019.

Keenam PHPU itu diajukan Partai Gerindra Dapil Lembata 3, Partai Bulang Bintang (PBB) Dapil Alor 4, Partai Gerindra Dapil Kupang 4 (NTT II), Partai Hanura Dapil Rote Ndao 1, Partai Garuda Dapil Alor 4 dan Flores Timur 1.

Penolakan tersebut dibacakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, selanjutnya diucapkan dalam sidang pleno MK oleh sembilan Hakim Konstitusi (MK).

Thomas Dohu menambahkan, penolakan terhadap seluruh permohonan ini juga menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pemilu di NTT telah berjalan sesuai regulasi sebagaimana amanat UU 7/2017 dan PKPU terkait.

“Putusan tersebut juga akan menambah motivasi bagi seluruh penyelenggara di NTT, bahwa kami profesional dalam bekerja untuk pemilu yang berintegritas,” katanya menambahkan.

“Selain itu, sebagai bentuk kesiapan penyelenggara dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2020,” tegas Thomas Dohu.