Secara rinci, 577 penerima KJMU orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili.
Misalnya karena pindah keluar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dan tidak diketahui keberadaannya (119 orang).
Kemudian 33 orang berdasarkan pekerjaan KK yang tidak berpenghasilan rendah seperti karyawan, dosen, konsultan, atau PNS. Terakhir 14 orang lainnya tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat.
Menurut Budi, ketidaksesuaian domisili merupakan yang paling banyak ditemukan.
“Karena itu, kami mengimbau agar tertib administrasi kependudukan,” ucapnya.
Diketahui, isu pencabutan KJMU oleh Pemprov DKI Jakarta memicu keresahan di kalangan mahasiswa. Akun media sosial X UNJ Secret Message melaporkan 12 ribu mahasiswa terancam berhenti kuliah akibat beasiswa mereka diblokir secara sepihak.
Netizen ramai-ramai mengkritik kebijakan ini di media sosial, bahkan menuding PJ Gubernur Heru Budi Hartono sebagai dalang di baliknya.
Mahasiswa menuntut dialog dengan PJ Gubernur dan transparansi dalam penetapan Desil atau tingkat kesejahteraan rumah tangga.
Alif Rizki, salah satu penerima KJMU, mengungkapkan kekhawatirannya. Beasiswa ini sangat membantu biaya kuliahnya, dan pencabutannya membuatnya harus mencari pekerjaan tambahan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.