Jakarta – Komisi III mendesak PPATK untuk segera membuka data hasil penelusuran transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang melibatkan pejabat, termasuk anggota DPR, DPRD eksekutif, yudikatif, dan aparat penegak hukum.

Diketahui, tercatat, 7 ribu transaksi judi online dilakukan di DPR, yang merupakan bagian dari total 63 ribu transaksi di lingkungan DPR, DPRD, dan Sekretariat Jenderal (Setjen).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menegaskan bahwa Komisi III berhak mendapatkan informasi tersebut.

“Termasuk laporan terkait penelusuran pejabat hingga aparat oleh PPATK yang terlibat judi online,” kata Pangeran dalam rapat Komisi III DPR dan PPATK.

Lebih lanjut, Komisi III mendorong PPATK untuk meningkatkan pengawasan dan penelusuran terhadap tindak pidana terkait judi online, korupsi, dan narkoba.

Selain itu, PPATK juga diminta mengoptimalkan Collaborative Analysis Team (CAT) dalam mengawasi transaksi keuangan mencurigakan terkait Pemilu 2024.

Menanggapi hal ini, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan data pejabat judi online ke MKD.

“Tidak ada keraguan untuk menyampaikan data terkait dengan judol (judi online) ini,” ujar Ivan.