Tak lama, ia melarikan diri ke dalam hutan.
Setelah kejadian mengerikan tersebut, berdasarkan keteangan polisi, terungkap fakta bahwa Ismail mencoba bunuh diri cara meminum racun dan menggorok lehernya sendiri.
6. Dijerat Pasal Berlapis
Ismail dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pasal 187 KUHP ayat 3 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan KDRT berbunyi, “Setiap orang, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).”
7. Motif Pembunuhan
Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, mengungkap motif pembunuhan Ismail terhadap istrinya, yaitu karena kebiasaan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, Ismail tetap menjadi fokus penyelidikan polisi.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan yang mendalam oleh pihak berwenang. Polisi juga belum mengambil keterangan dari anak korban yang masih dalam kondisi syok akibat peristiwa tragis yang dialami. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi terkait kasus ini.
Demikianlah fakta-fakta kasus pembunuhan istri di Reo, Manggarai.