Jakarta – Tujuh narapidana lanjut usia (napi lansia) di Lapas Kelas 1 Cipinang yang seharusnya dibebaskan pada tanggal 29 Mei 2024 karena mendapat remisi lansia masih mendekam di balik jeruji besi.

Hal ini disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) Remisi Lansia dari Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) yang belum diterbitkan.

Keterlambatan ini menimbulkan kekecewaan bagi 7 napil lansia dan keluarga mereka, serta dikhawatirkan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menduga bahwa ego sektoral dan budaya kerja yang tidak profesional di Lapas Kelas 1 Cipinang menjadi penyebab utama.

Lebih mengejutkan lagi, Petrus menduga ada permainan oleh aparat dan pejabat di bawah Dirjen PAS untuk mendapatkan keuntungan pribadi, termasuk uang.