7 Napi Lansia di Lapas Cipinang Tertunda Pembebasan, TPDI Minta Yasona Tindak Dirjen PAS dan Kalapas!

Senin 03-06-2024, 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus. Foto: Tajukflores.com/Istimewa

Koordinator TPDI & Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus. Foto: Tajukflores.com/Istimewa

“Ini bukan keteledoran, melainkan praktik-praktik tidak terpuji selama ini di Lapas, di mana para napi, sering jadi obyek pemerasan petugas dan pejabat lapas,” kata Petrus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/6).

Peraturan Menteri Hukum & Ham (PMK) No.7 Tahun 2022 mengatur tentang Remisi Lansia. Namun, implementasi di lapangan sering terjadi tumpang tindih dan inkonsistensi, sehingga hak para napi dirugikan.

Baca Juga:  Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Dinilai Loncat Pagar dan Tak Jaga Etika, Peran Jokowi Ikut Disorot

Petrus mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly untuk menindak Dirjen PAS dan Kalapas Kelas 1 Cipinang atas maladministrasi yang merugikan napi lansia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ia meminta koordinasi antara Menteri Yasona, Dirjen PAS, dan Kalapas untuk mempercepat proses pembebasan napi lansia.

Baca Juga:  TPDI 2.0 Minta Bawaslu Periksa Komisioner KPU Soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres

“Menteri Yasona Laoly, Dirjen PAS dan Kapalas berkoordinasi secepatnya agar ara napi lansia segera mendapatkan keadilan dan kepastian Hukum dan HAM sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan rasa keadilan publik,” harapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB