Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendorong penerapan kredit scoring untuk membantu UMKM mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah.
Kemenkop UMKM mencatat bahwa 97% pelaku UMKM di Indonesia adalah skala mikro/kecil. Hal ini menimbulkan berbagai tantangan, salah satunya adalah keberlanjutan ketersediaan bahan baku.
“Jadi tantangannya, dari sisi ekonominya, keberlanjutan ketersediaan bahan baku, ini yang kemudian di agresiasi. Konsolidasi dengan pendeketan bisnis agregator,” kata Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari di Jakarta, dikutip pada Minggu (10/3).
Fiki mengatakan, pemerintah saat ini berusaha menghadirkan kredit scoring yang lebih ekslusif bagi pelaku UMKM. Kredit scoring ini tidak hanya memotret dari segi bisnis, tetapi juga aspek lain seperti penggunaan listrik dan biaya komunikasi.
“Di beberapa negara yang sudah menerapkan kredit scoring ini, lebih dari 150 negara. Bahkan, ini bisa memotret juga dengan misalnya penggunaan listrik, biaya komunikasi itu bisa menjadi bagian yang menjadi pertimbangan,” kata Fiki.
Pemerintah sejauh ini sudah menjalankan pelaksanaan agresasi konsolidasi kepada beberapa UMKM. Tepatnya, di beberapa komunitas dan wilayah, bekerja sama dengan koperasi-koperasi sebagai agregator.
“Tapi memang tentunya Kemkop UKM tidak bisa sendiri, inikan ada regulasi keuangan dalam hal ini OJK. Kementerian Keuangan dan tentunya juga bank pelaksana atau yang melakukan distribusi ini kan masih kerja sama lintas pemerintah,” ujar Fiki.
Apa itu Kredit Scoring?
Kredit scoring adalah sebuah metode analisis statistik yang digunakan oleh lembaga keuangan, seperti bank, untuk menilai kelayakan seseorang atau bisnis dalam memperoleh pinjaman.
Proses ini melibatkan penilaian terhadap sejumlah kriteria, seperti pekerjaan, usia, status perkawinan, masa kerja, dan jabatan.
Untuk mengetahui credit score Anda, Anda dapat mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau Sistem Informasi Debitur yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi Akun: Daftar akun di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi dan isi formulir permohonan informasi debitur.
- Lengkapi Informasi: Isi jenis pemohon (perseorangan atau badan usaha), tanggal layanan, kantor OJK yang dituju, dan nomor antrian. Selanjutnya, lengkapi informasi pribadi debitur.
- Upload Dokumen: Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP/Paspor untuk debitur individu atau identitas pengurus dan akta pendirian usaha untuk badan usaha.
Setelah mengetahui cara cek credit score, penting juga untuk mengetahui nilai credit score yang baik. Dua metode credit scoring yang umum digunakan adalah BI Checking (OJK) dan FICO.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.