Pemkot Yogyakarta Bakal Larang Warga Makan Daging Anjing

Minggu 02-06-2019, 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Yogyakarta bakal mengeluarkan larangan mengkonsumsi daging anjing agar terhindar dari penyakit rabies dan zoonosis (penyakit yang disebabkan hewan).

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, memang belum ada aturan yang secara spesifik bisa melarang orang mengonsumsi daging anjing.

“Sejauh ini kami Pemkot Yogyakarta terus berupaya vaksinasi untuk bisa menjamin kesehatan hewan,” ujar Heroe di Greenhost Boutique Hotel Jalan Prawirotaman II Kota Yogyakarta pada Kamis (31/1), seperti dilansir Harianindo.com.

Heroe menuturkan Pemkot Yogyakarta akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur larangan konsumsi daging anjing. Perwal ini akan menjadi turunan dari Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran ini tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing.

Baca Juga:  Tangani Corona, Pemerintah Pusat Setujui Dana Rp810 Miliar dari APBD NTT 2020

“Landasan yuridis sedang kita susun. Bagaimana mencegah perilaku mengonsumsi daging anjing,” ujar dia.

Sejauh ini, kata dia, surat edaran dari Ditjen PKH Kementan tersebut yang bisa digunakan pengawasan peredaran daging anjing. Surat edaran berlandaskan pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB