TPDI Saran NTT Miliki Perda Tolak Pejabat dari Pusat

Senin 05-08-2019, 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Istimewa

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan wacanana wisata halal di Labuan Bajo menjadi momentum bagi Pemprov NTT untuk memiliki perangkat hukum berupa peraturan daerah (Perda) untuk menolak pejabat yang dikirim dari pusat.

Menurut Petrus, selama ini NTT dikenal sebagai “tong sampah” alias tempat buangan para pejabat.

“Perda ini sangat urgent bukan saja karena NTT selama ini dijadikan destinasi penempatan pejabat yang sedang tidak disukai di Pusat (tong sampah besar tempat pembuangan pejabat yang berperilaku buruk),” ujar Petrus dalam siara pers di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, kata dia, Perda itu juga nantinya harus mengatur tentang pembentukan Badan Khusus yang bersifat ad hoc dengan wewenang untuk melakukan penelitian rekam-jejak pejabat yang bersangkutan.

“Baik menyangkut mengenai integritas moral dan kejujuran, soal KKN, termasuk apakah terafiliasi atau terinfiltrasi dengan radikalisme, terorisme dan intoleransi atau tidak di lingkungan kerja sebelumnya disertai dengan Hak dan Wewenang Daerah untuk menolak pejabat yang bersangkutan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Orias Petrus Moedak: Zaman Sekarang Orang Tidak Tanya Integritas, Tapi Isi Tas!

Petrus mengatakan, dasar pembentukan Perda menolak pejabat pusat adalah UU Tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah). Selain itu, perlunya kewaspadaan Pemerintah Daerah akan berkembangnya radikalisme, terorisme dan intolerasi di kalangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Yoakhim Jehati Kembali Dilantik sebagai Anggota DPRD, Ajak Warga Memajukan Manggarai
Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD NTT, Mateus Soares Sampaikan Syukur dan Terima Kasih
Gantikan Marten Mitar, Yopi Widiyanti Resmi Jadi Ketua DPRD Sementara Mabar
Tolak Praktik Mahar Politik, Paket OASE Tidak Ikut Pilgub NTT 2024
Anies Baswedan Pertimbangkan Bentuk Partai Baru, Partai Perubahan Indonesia Trending di X
Budi Arie Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Ada Upaya Adu Domba
Larang Ahok ‘Nyerocos’ ke Media, Megawati: Selotip Tetap Berjalan Toh?
PDIP Dikabarkan Batal Dukung Anies, Bakal Usung Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB