Poligami hingga 4 Istri, KPPA Aceh: Boleh, Asalkan Nikahi Janda

Minggu 07-07-2019, 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Qanun tentang hukum keluarga yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Aceh ramai diperbincangkan di provinsi tersebut. Dimana salah satu bab nantinya mengatur tentang melegalkan poligami bagi laki-laki beristri yang memperbolehkan menikah lagi hingga empat istri.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih menilai, pembahasan rancangan qanun hukum keluarga yang sedang dibahas di DPR Aceh, termasuk salah satu babnya adalah melegalkan poligami bagi laki-laki di Aceh, sebaiknya dimatangkan terlebih dahulu sebelum disahkan.

Baca Juga:  FKPP Gelar Aksi di Depan Kantor PPP, Minta Suharso Monoarfa Mundur dari Jabatan

Ayu mengatakan, qanun tersebut dimatangkan dengan melibatkan seluruh kompenen masyarakat Aceh, sehingga aturan itu benar-benar bermanfaat untuk masyarakat secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya pernah ikut sekali pembahasan qanun hukum keluarga itu pada tahun 2017 kalau tidak salah, banyak saya berikan masukan dan kritikan karena ada hal yang kita anggap kuruang penting tapi diatur dalam qanun,” kata Ayu Ningsih Sabtu (6/7/2019) kemarin melansir Kompas.com.

Ayu sepakat dengan qanun hukum keluarga yang mengatur tentang poligami yang melegalkan pria boleh menikahi lebih dari satu istri. Namun tetap dalam konteks positif untuk melindungi perempuan dan anak, sehingga dalam qanun itu harus ada aturan dengan jelas bahwa laki-laki hanya boleh menikahi perempuan yang berstatus janda dan memiliki anak.

Baca Juga:  Bripka RR Sebut Ferdy Sambo Terguncang dan Menangis Usai Dengar Peristiwa di Malang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB