Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) yang kian marak terjadi di NTT. 

Hal tersebut juga yang memicu NTT masuk dalam kategori darurat narkoba.

Kepala BNNP NTT, Markus Djara mengatakan, dari hasil penelitian BNN dan Pusat Penelitian Universitas Indonesia mengungkapkan, jumlah penyalahgunaan Narkoba di NTT mencapai 36.022 pengguna. Dan secara kasat mata terbanyak oleh kaum milenial.

Baca Juga:  Tragis! Anak Dokter Temukan Ibunya Tewas Dibunuh Saat Sholat Dzuhur di Lubuklinggau

“NTT masuk kategori darurat Narkoba. Dan terbanyak itu kaum milenial,” kata Markus di Kupang, Kamis (18/7/2019) melansir Kumparan.

Namun, hingga saat ini pencegahan dan pemberantasan Narkoba di NTT masih sangat lemah. Hal ini disebabkan oleh lemahnya dukungan dari Pemprov NTT, Pemerintah Kabupaten, pihak-pihak terkait, dan keterbatasan anggaran.

“Dukungan pemerintah daerah lemah. Anggaran juga terbatas sehingga belum maksimal,” ujarnya.

Baca Juga:  Trianeta Henuk Aniaya Ibu Kandung Gara-gara Tak Disiapkan Baju Hang Out

Selain itu, pemerintah daerah tidak bisa diharapkan bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba di NTT.

Pasalnya, sampai saat ini Instruksi Gubernur NTT No.1 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), tidak dijalankan. 

“Instruksi gubernur untuk cek urin sudah jelas tetapi tidak dijalankan. Bagaimana ASN mau jadi contoh,” kata dia.