Kronologi Konflik Berdarah di Desa Golo Woi, Cibal Barat, 2 Kali Gagal Mediasi

Selasa 17-10-2023, 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak empat warga kampung Golo Woi, Desa Golo Woi, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai dilaporkan menderita luka parah akibat dibacok warga kampung Meda pada Rabu, (14/8/2019) kemarin. Menurut polisi, pertikaian itu terjadi karena adanya konflik lahan antar warga di dua kampung di Desa Golo Woi tersebut.

Namun, keterangan kepolisian ini dibantah Camat Cibal Barat Karolus Mance. Dia mengatakan kejadian Rabu kemarin murni tindakan kriminal. Pasalnya, konflik yang dimulai sejak 2011 antar dua gendang (rumah adat) di dua kampung tersebut sudah dimediasi pada 2018 silam.

"Saya mau menegaskan bahwa masalah tanah sudah selesai. Kejadian kemarin itu murni tindakan pidana perampasan barang milik orang dan penganiayaan dan itu domainya pihak keamanan," kata Karolus Mance dalam siaran pers yang diterima Tajukflores.com, Jumat (16/8/2019).

 

Lalu bagaimana konflik lahan ini bermula? Karolus menjelaskan, konflik antar dua gendang itu dimulai ketika kedua gendang (rumah adat) yaitu gendang Nampo dan gendang Lenggo saling mengklaim kepemilikan 10 lingko yang terletak di belakang kampung Meda.

Namun, kata dia, konflik itu sudah dimediasi di Polsek Cibal yang difasilitasi oleh Pemerintah Camat Cibal. Mediasi dihadiri kedua tua gendang dan tua gendang terkait.

"Hasilnya di buatkan berita acara dan ditandatangani para pihak. Dalam berita acara di sepakati ke 10 Tanah yang di sengketakan adalah milik Gendang Nampo sehingga seluruh prosesi adat pembagian (lodok) menjadi kewenangan gendang Nampo sedangkan gendang lenggo sebagai pihak yang menerima pembagian (sor Moso). Dokumen  berita acara ada di Kecamatan Cibal Barat," ujar dia.

Baca Juga:  2 Kali Berkas Kasus Astri-Lael Ditolak, Begini Respon Kapolda NTT

Dia melanjutkan, ketika kesepakatan ini mau dilaksanakan, tua gendang Lenggo (tetua adat) tidak mau lagi bahkan mencegat tua gendang Lenggo dan warganya hendak lodok.

Pemerintah kecamatan pun melakukan mediasi lagi di kantor Desa Golo Woi dan disepakati gendang Lenggo mendapat saksi adat karena melanggar kesepakatan,

"Mereka (gendang Lenggo) terima dan ditentukan hari mengantar sanksi ternyata gendang Lenggo tidak tepati lagi," jelas dia.

Melihat situasi itu, pemerintah kecamatan pun mulai saat itu mengeluarkan instruksi agar kedua gendang tidak boleh melakukan aktivitas apapun di atas tanah yang disengketakan.

Namun, kata dia, lagi-lagi gendang Lenggo tidak menaati instruksi. Mereka bahkan secara sepihak mengerjakan tanah di salah satu lingko yang disengketakan yaitu lingko Pede. Akibatnya, kedua suku hampir bentrok tapi dicegah aparat keamanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB