Mahkamah Agung Kabulkan PK Haji Arif, Terpidana Kasus Narkoba di Kupang

Selasa 09-04-2019, 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus narkoba di Kupang NTT, Haji Arif.

Petikan putusan dari Mahkamah Agung ini diterima Haji Arif melalui kuasa hukumnya Tommy Jacob dan Alexander Tungga pada Selasa (3/9).

Tommy Jacob dari Kantor Hukum Jacob`s & Partner mengatakan bahwa PK yang diajukan pihaknya sejak 9 Mei 2018 itu dikabulkan oleh Mahkama Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tommy menjelaskan, putusan Peninjauan Kembali nomor 95 PK/PID.Sus/2019 tersebut pada intinya membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PID/2018/PT.KPG tertanggal 10 Januari 2018. 

Saat itu, dalam putusan tersebut menyatakan Haji Arif melanggar pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun pelanggaran pasal tersebut dibatalkan MA yang menyatakan bahwa Haji Arif adalah korban penyalahgunaan narkoba Golongan I yang mana Haji Arif dijebak dan dibujuk untuk menyalahgunakan narkotika oleh seorang informan dalam proses undercover buy.

“Dalam memori Peninjauan Kembali, kami selaku Penasehat Hukum Haji Arif mengajukan 2 alat bukti baru (novum) yaitu surat pernyataan yang menjadi pertimbangan bahwa klien kami Haji Arif adalah korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya melansir Pos Kupang.

Sebelumnya, PN Kupang tertanggal 4 Desember 2017 yang menyatakan bahwa Haji Arif terbukti secara sah dan meyakinan melanggar pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana terdakwa terbukti membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu golongan 1 dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Heboh Video Porno Mahasiswi Politeknik Negeri Batam Disebar Mantan Pacar, Pelaku Ditangkap

Pihak terpidana mengajukan dua novum berupa dua surat pernyataan dari pihak informan yang mengakui bahwa informan menjebak terpidana untuk menggunakan narkoba dalam proses Pancing beli.

Baca Juga:  Ini Pesan Kajati Untuk Kajari di NTT

“Klien kami itu hanya korban penyalahgunaan narkoba, bukan pengguna atau pengedar sebagaimana yang didakwakan di pengadilan,” pungkasnya.

Ia mengatakan, setelah kliennya menerima salinan putusan, kliennya telah keluar dari Lapas Kelas 2A Kupang pada Rabu (4/9/2019) pagi.

Tommi menambahkan bahwa kliennya wajib direhabilitasi setelah kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB