Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Masa Bakti XXI, Didi Suprijadi meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan reformasi birokrasi dan regulasi yang memberatkan tenaga pendidik.

Menurutnya, selama ini Kemendikbud banyak membuat regulasi yang sifatnya mengancam kepada tenaga pendidik.Contohnya, guru wajib 24 jam tatap muka dengan murid. Bila tak dijalankan ancamannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tak cair.

Baca Juga:  Anas Urbaningrum Tiba di Labuan Bajo untuk Pembekalan Calon DPRD PKN se-NTT

“Mohon maaf saya sering mengatakan begini, Kemendikbud itu banyak aturan yang sifatnya mengancam kalau tidak 24 jam TKD gak keluar,” kata Didi saat diskusi MNC Trijaya yang bertajuk `Merdeka Belajar Merdeka UN!` di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).

Tapi aturan itu sudah dirubah, kini diganti menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Baca Juga:  Pemkot Yogyakarta Bakal Larang Warga Makan Daging Anjing

Tak hanya itu, kata dia, aturan lain yang mengancam yang dibuat Kemendikbud seperti kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidikan. Jika tidak memilik sertifikat, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dicairkan.