Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pemerintah untuk  serius dalam perlindungan warga negara Indonesia yang terpapar wabah Virus Corona dan mencegah meluasnya dampak virus Corona di Indonesia.

Pemerintah diminta wajib melindungi hak warganya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana mandat konstitusi.

Sampai saat ini, tercatat 89.000 lebih kasus orang terinfeksi virus Corona (COVID-19) di seluruh dunia, sebanyak 3000 lebih korban meninggal.

Indonesia sendiri terdapat 2 korban yang terinfeksi baru saja diumumkan pemerintah Indonesia (02/03).

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta juga telah mengumumkan ada 115 kasus orang yang diduga terpapar virus Corona. Meskipun angka ini sebelumnya dibantah oleh Menteri Kesehatan. 

Selain itu, telah terdapat 13 WNI yang positif terinfeksi virus Corona di luar negeri. Terdapat pula puluhan ribu warga negara Indonesia yang menjadi tenaga kerja di negara-negara yang sedang mengalami wabah virus Corona yang belum diketahui kondisinya.

Sejauh ini pemerintah baru memberlakukan pemulangamterhadap 238 mahasiswa Indonesia yang tinggal di Wuhan, China, tempat awal virus Corona menyebar.

Banyak pihak berpendapat pemerintah abai, lalai dan lamban dalam menangani virus Corona di Indonesia. Beberapa negara dan ahli bahkan menyatakan secara tegas ketidakpercayaan dengan tindakan penanganan virus Corona di Indonesia. Arab Saudi bahkan telah menerapkan penghentian sementara  jemaah umroh yang berasal dari Indonesia.

WHO menyatakan banyak hal yang harus ditingkatkan dari kebijakan penangan virus Corona di Indonesia. WHO bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa tidak ada satupun negara yang bisa dijamin bebas virus Corona. 

Sementara itu, pejabat pemerintah masih saja menunjukkan ketidaksensitifannya merespon ancaman krisis kesehatan publik ini dengan dengan menyatakan mengenai tidak adanya virus Corona di Indonesia karena doa agama tertentu serta adapula yang berkelakar dikaitkan dengan sulitnya mengurus perizinan investasi.

LBH menyayangkan kondisi ini, mengingat pemerintah Indonesia justru lebih menitikberatkan penanganan “dampak ekonomi” dari virus Corona ketimbang melindungi kesehatan publik.

Pemerintah mengucurkan dana 10 triliun untuk memberikan insentif kepada wisatawan mancanegara, peningkatan daya beli warga, termasuk 72 miliar untuk membayar influencer guna kepentingan promosi, fame trip, dan pengenalan destinasi wisata.

Sementara di sisi lain, Pemerintah nampak tidak serius dalam memastikan perlindungan hak atas kesehatan warganya.