Terlibat Korupsi, 12 ASN di Manggarai Dipecat, 9 Menang Gugatan

Selasa 07-07-2020, 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Fanssy Jahang mengatakan 12 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai diberhentikan karena terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga yakni BKN, Kemanpan-RB dan Kemendagri dimana ketiga Lembaga ini memerintahkan seluruh kepala daerah untuk segera memberhentikan para ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Diketahui keduabelas ASN itu yakni Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Kanisius Jani, Blasius Harum, Heribertus Bugis, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus.

Fanssy Jahang mengatakan dari 12 ASN yang diberhentikan itu, 11 orang diantaranya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) di Kupang dan satu orang ASN tidak mengajukan gugatan.

Fanssy menjelaskan, dari 11 orang yang mengajukan gugatan, sembilan orang diantaranya dikabulkan. Kata dia, hakim mempertimbangkan penerbitan keputusan bupati bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga cacat Yuridis secara prosedural dan substansi.

Baca Juga:  Ibu Muda di Labuan Bajo Tertembak OTK Saat Berbelanja di Toko Central

Sementara dua orang ASN gugatannya ditolak. Alasan penolakan gugatan terhadap kedua orang ASN, kata Fanssy karena keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari aspek kewenangan, prosedural dan substansi tidak mengandung cacat yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Bupati Manggarai Deno Kamelus mengajukan banding kepada  sembilan orang itu di Pengandilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun, putusan PTUN Surabaya menguatkan putusan PTUN Kupang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB