Anggota Komisi VI DPR RI Mohamad Toha dari Fraksi PKB menduga kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melibatkan banyak pihak lain di luar yang sudah diselidiki dan ditetapkan sebagai terdakwa maupun tersangka.

Hal ini disampaikan Toha mengomentari status tersangka baru berinisial FH yang merupakan salah satu deputi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada sekitar Rp100 triliun aliran dana yang ditelusuri terkait kasus tersebut.

“Kuat dugaan kasus ini melibatkan banyak pihak lain di luar yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan tersangka. Pihak ini sangat mungkin tidak hanya di Jiwasraya dan OJK, mengingat besarnya aliran dana yang diselidiki PPATK hingga Rp100 triliun,” kata Toha kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (4/9).

Menurut Toha, walapun PPATK mengakui masih melakukan penyelidikan secara total untuk menyimpulkan mana transaksi yang normal dan menyimpang, besarnya aliran dana hingga Rp100 triliun menunjukkan betapa kompleks dan komplikasinya kasus korupsi ini.

“Kompleks dan komplikasinya suatu kasus menunjukkan banyak pihak lain yang terlibat. Maka saya dukung upaya PPATK untuk menelusuri aliran uang, follow the money untuk menemukan pihak lainnya yang terlibat agar terbongkar siapa saja yang menikmati uang haram itu,” kata Toha.

Toha pun meminta Kementerian BUMN untuk proaktif membantu proses penyelidikan kasus Jiwasraya dengan membuka akses baik kepada Kejaksaan Agung maupun PPATK untuk mengungkap secara kasat mata kasus tersebut.

“Kepercayaan nasabah kepada Jiwasraya yang terkhianati harus diobati tidak hanya mengembalikan uang nasabah tapi juga membongkar siapa saja yang terlibat,” tegas dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae bahwa sejak Januari 2008 hingga Agustus 2020 aliran dana keluar masuk ada Rp100 triliun.